Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Dipahami agar Tak Kena Denda
Ada beberapa jenis pajak perusahaan yang perlu diketahui para pelaku industri. Perusahaan besar, seperti CV, PT, dan sebagainya sangat penting mengetahui informasi jenis-jenis pajak agar bisa memenuhi kewajiban utang pajak negara dengan baik.
Seperti yang diketahui, jika beberapa jenis pajak perusahaan tersebut tidak dibayar, maka berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga penutupan izin usaha. Terutama, untuk pajak penghasilan yang menjadi pungutan wajib bagi badan usaha alias perusahaan.
Apa saja jenis pajak perusahaan yang nantinya perlu dibayar secara rutin? Berikut di antaranya!
Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dilunasi
Mengenai urusan perpajakan, umumnya manajemen perusahaan akan memasukkan dalam tanggung jawab tim akuntansi. Setiap jenis pajak perusahaan masuk dalam pencatatan akuntansi atau laporan akuntansi secara berkala, misalnya periode bulanan, triwulan, atau tahunan.
Nah, berikut adalah beberapa jenis pajak perusahaan yang harus dilunasi oleh badan usaha:
1. PPh Pasal 4 (ayat 2)
Pertama, jenis pajak perusahaan adalah Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Dalam aturan perpajakan, dijelaskan bahwa PPh pasal 4 ayat 2 harus dibayarkan oleh badan usaha dengan pajak penghasilan dan dipotong secara final.
Tarifnya sebesar satu persen atau 1% apabila perusahaan berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
2. PPh Pasal 15
Selanjutnya atau jenis pajak badan usaha yang kedua adalah PPh pasal 15. Pajak Penghasilan pasal 15 dikenakan pada perusahaan atau badan usaha yang bergerak di beberapa bidang, antara lain:
- Pengeboran
- Minyak bumi
- Panas bumi
- Perusahaan asing
- Penerbangan internasional
- Pelayaran
- Dan sebagainya.
Perusahaan yang beraktivitas pada bidang usaha di atas, maka harus melunasi kewajiban utangnya pada negara. Besaran tarif PPh pasal 15 bermacam-macam, tergantung pada bidang usahanya.
No | Bidang Usaha | Laba Bersih | PPh Pasal 15 |
1 | Pelayaran | 6% x Omzet Bruto | 1,8% x Omzet Bruto |
2 | Pelayaran dalam negeri | 4% x Omzet Bruto | 1,2% x Omzet Bruto |
3 | Pelayaran asing | 6% x Omzet Bruto | 2.64% x Omzet Bruto |
4 | Wajib pajak Internasional | 1% x Nilai Ekspor Bruto | 0.44% x Nilai Ekspor Bruto |
5 | Kemitraan perjanjian “build-operate-transfer”(BOT). | 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). |
3. PPh Pasal 21
Sesuai namanya, PPh 21 atau Pajak Penghasilan pasal 21 dikenakan pada penghasilan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan (badan usaha). Misalnya, pada contoh penghasilan berikut:
- Upah pekerja pabrik
- Gaji karyawan
- Honor pegawai
- Tunjangan karyawan
- Pembayaran lainnya karena jasa atau produk yang dihasilkan
Pembayaran PPh pasal 21 dilakukan dengan cara mengurangi penghasilan pegawai yang bersangkutan secara langsung. Selanjutnya, pajak penghasilan pasal 21 akan diserahkan pada negara. Sedangkan, bukti pemotongan PPh pasal 21 diserahkan pada pegawai perusahan tersebut.
Adapun besaran pajak penghasilan pasal 21 adalah berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
< Rp50.000.000 s/d Rp50.000.000 per tahun | 5% |
Rp50.000.000 s/d Rp250.000.000 per tahun | 15% |
Rp250.000.000 s/d Rp500.000.000 per tahun | 25% |
> Rp500.000.000 per tahun | 30% |
4. PPh Pasal 22
Berlanjut ke PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan yang akan dikenakan pada orang pribadi atau badan usaha bergerak di bidang impor atau penjualan barang-barang mewah.
Biasanya, penghitungan pajak PPh pasal 22 disesuaikan dengan persentase berdasarkan kondisi si wajib pajak dan kategori barang mewah.
Apa saja yang termasuk barang mewah? Contohnya sebagai berikut:
- Kapal mewah, yacht, kapal pesiar, dan sebagainya
- Properti seperti tanah, rumah, gedung, bangunan, yang nilainya melebihi Rp5 miliar atau memiliki luas di atas 400 m2
- Properti seperti apartemen atau kondominium senilai Rp5 miliar atau luas di atas 150 m2
- Kendaraan roda dua atau roda tiga berkapasitas di atas 250 cc dan memiliki nilai di atas Rp300 juta
- Kendaraan roda empat yang memiliki nilai di atas Rp2 miliar atau berkapasitas silinder di atas 3.000 cc
- Jet pribadi, pesawat, atau helikopter
- Dll
Besaran tarif pajak penghasilan pasal 22 bervariasi, tergantung pada kategori barang dan wajib pajak. Kisaran tarif pph pasal 22 mulai dari 0,1% hingga 7,5%.
5. PPh Pasal 23
Mengenai pajak penghasilan pasal 23, biasanya dikenakan pada aset-aset tertentu yang bergerak di bidang pembagian dividen atau keuntungan saham. Misalnya sebagai berikut:
- Royalti hak kekayaan intelektual
- Sewa bangunan/tanah/rumah, dll
- Bunga saham
- Hadiah/pemberian barang mewah
- Penghasilan dari aset lainnya
Sedangkan, besaran tarif pajak penghasilan pasal 23 adalah sebagai berikut:
No | Jenis Penghasilan | Tarif Memiliki NPWP | Tarik Tidak Memiliki NPWP |
1 | Dividen | 15% | 30% |
2 | Royalti | 15% | 30% |
3 | Bunga Pinjaman | 15% | 30% |
4 | Hadiah, Penghargaan dan Bonus | 15% | 30% |
5 | Sewa atas penggunaan Harta | 2% | 4% |
6 | Jasa | 2% | 4% |
6. PPh Pasal 25
Berikutnya, jenis pajak perusahaan yang akan kita pelajari adalah PPh pasal 25. Ini merupakan jenis pajak penghasilan yang cara pembayarannya diangsur atau dicicil selama 12 bulan alias 1 tahun.
Karena memakai metode dicicil atau diangsur setiap bulan, tentunya perusahaan akan merasa lebih ringan untuk melunasi pajaknya. Besaran tarif PPh pasal 25 dapat dihitung memakai formula sebagai berikut.
Angsuran PPh Pasal 25 = {PPh Terutang – (Kredit Pajak(selain PPh 25)} : 12
7. PPh Pasal 26
Setelah mempelajari PPh pasal 25, kita memasuki poin pembahasan PPh pasal 26. Pajak penghasilan ini dikenakan pada setiap jenis perdagangan yang melibatkan wajib pajak di luar negeri. Misalnya, pembayaran gaji karyawan di luar negeri, pembayaran sewa gedung pada wajib pajak di luar negeri, dan sebagainya.
Jadi, dapat dibedakan dengan jelas, bahwa penerima penghasilan ini adalah orang asing atau perusahaan asing yang ada di luar negeri.
Lantas, berapa tarif PPh pasal 26? Sesuai undang-undang perpajakan, tarif PPh pasal 26 adalah dua puluh persen atau 20% dari penghasilan kotor yang diterima oleh orang asing atau perusahaan asing tersebut.
Akan tetapi, apabila mendapatkan Tax Treaty dari Indonesia, maka orang asing atau perusahaan asing tersebut bisa saja mendapatkan diskon atau dihapus pajak PPh 26-nya.
8. PPh Pasal 29
Oke, last but not least adalah jenis pajak perusahaan PPh pasal 29. Dapat dipahami bahwa PPh pasal 29 adalah jenis pajak yang muncul akibat nominal pajak yang masih kurang bayar dari setoran sebelumnya. Inilah sebabnya, PPh pasal 29 juga disebut sebagai Pajak Penghasilan Kurang Bayar.
Sebagai contoh, perusahaan ABC sudah menyetorkan pajak sebesar Rp20 juta untuk tahun 2021. Ternyata, jumlah tersebut masih kurang Rp50 juta.
Nah, dari sini dapat dikenakan pajak PPh Pasal 29 akibat kurang bayar dan harus segera dilunasi ke kantor pajak, paling lambat tanggal 30 April.

Begitulah beberapa macam pajak perusahaan yang perlu dipahami dan dilunasi agar menghindari sanksi administratif dan denda dari pemerintah. Bagaimana, sudah mengurus dan melunasi urusan perpajakan usahamu?
Tentunya, dalam hal pencatatan perpajakan dan akuntansi, sebagai pemilik bisnis, kamu ga mau ribet dan repot menghitung sendiri, kan?
Jangan khawatir, sekarang ada Software Akuntansi Online dari Nesto berbasis cloud technology di Indonesia! Pembukuan dan perpajakan jadi lebih praktis dan cepat. Selain bisa diakses lewat PC atau laptop, kamu juga bisa mengecek akuntansi usahamu dari smartphone, lho!
Ayo, coba GRATIS Nesto dengan fitur-fitur lengkapnya selama 3 bulan, tanpa biaya apa pun. Buktikan efektivitas dan kecanggihannya untuk support usahamu, klik tautan ini sekarang, ya!
Mau tanya-tanya dulu atau butuh bantuan lainnya? Kontak Whatsapp: +62 851-5608-2477 untuk info selengkapnya.