Persyaratan UMKM Terbaru untuk Mendapatkan Izin Usaha
Kegiatan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Selain berkontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, UMKM juga berperan krusial dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja.
Bila sedikit menengok ke belakang, UMKM telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis ekonomi yang menerpa Indonesia. Contohnya, ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997-1998.
Walaupun begitu, tidak sedikit UMKM yang memiliki harapan tinggi untuk tumbuh pesat. Namun sayangnya, dalam hal ini para pelaku UMKM juga terkendala dokumen legalitas atau persyaratan UMKM.
Di samping harus menghadapi proses yang mereka tidak pahami, seringkali mereka juga bingung dalam memilih perizinan usaha yang dapat digunakan. Apakah harus memakai izin usaha perorangan? Izin usaha toko? Atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)?
Persyaratan UMKM agar Mendapatkan Izin Usaha
Pada saat ini, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan UMKM dalam memperoleh perizinan usaha.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 2 Tahun 2019, tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronika bagi Usaha Mikro-kecil (UMKM). Hadirnya peraturan ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan izin UMKM dalam rangka mendukung para pelaku usaha agar semakin semangat berwirausaha.
Dengan kemudahan ini, para pelaku usaha UMKM diharapkan dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan dengan berbagai kemudahan sistem.
Mengenai hal ini, jika kamu ingin tahu cara mendapatkan perizinan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), berikut merupakan poin-poin krusial seputar peraturan terbarunya.
Mengajukan Izin Usaha Lewat Online Single Submission (OSS)
Mulai dirilis pada 2018, Online Single Submission (OSS) mulai membawa dampak yang positif bagi sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di tanah air.
Dalam sistem OSS, proses perizinan usaha dilakukan secara online, serta berlaku untuk persyaratan UMKM perusahaan perorangan, badan usaha, maupun badan hukum.
Sesuai Peraturan Pemerintah ayat 1 pasal 6 mengenai OSS, dalam hal ini proses pengisian di OSS untuk persyaratan UMKM perusahaan perorangan tahapannya lebih sedikit bila dibandingkan perusahaan berbentuk badan usaha, seperti CV atau perusahaan berbentuk badan hukum seperti PT.
Kelebihan Online Single Submission (OSS) sebagai Platform Persyaratan UMKM untuk Mendapat Izin Usaha
Kelebihan OSS dibandingkan proses perizinan usaha sebelumnya adalah kemampuannya dalam hal mengintegrasikan data.
Jadi, Jika kamu masuk ke OSS dalam rangka mendaftarkan perusahaan untuk menerima NIB atau Nomor Induk Berusaha, data atau kelengkapan informasi yang berkaitan dengan proses tersebut juga bisa diakses.
Saat ini, OSS telah terintegrasi dengan beberapa kementerian, seperti kantor Pelayanan Pajak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Oleh karena itu, jangan heran kalau di waktu kamu login ke OSS untuk memproses perizinan persyaratan UMKM usaha perorangan, kamu bisa melihat laporan wacana kepatuhan pajak apabila sudah mempunyai NPWP.
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Sehubungan dengan PP perihal OSS tersebut, Pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM 2/2019 menyebutkan bahwa pemohon IUMK terdiri atas pelaku usaha mikro serta kecil perorangan.
Oleh sebab itu, untuk persyaratan UMKM perusahaan perorangan dapat mengoptimalkan OSS untuk pendaftaran perizinan usaha serta pengajuan izin usaha.
Jadi, kamu yang mempunyai kegiatan usaha sebagai pelaku usaha mikro perorangan bisa mengajukan IUMK. Pada prinsipnya, IUMK diperuntukan untuk usaha perorangan secara online melalui OSS.
Kriteria Usaha Mikro
- Usaha mikro adalah kategori jenis usaha produktif yang dimiliki perorangan dan/atau badan usaha perorangan.
- Usaha mikro dijalankan dengan menghabiskan modal maksimal sebesar Rp50.000.000,00 atau lima puluh juta rupiah.
- Usaha mikro menghasilkan hasil penjualan tahunan maksimal sebesar Rp300.000.000,00 atau tiga ratus juta rupiah.
Kriteria Usaha Kecil
- Usaha kecil adalah kategori jenis usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh orang perorangan maupun badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Dalam hal ini, usaha kecil merupakan usaha yang berdiri sendiri.
- Usaha kecil dijalankan dengan menghabiskan modal lebih dari Rp50.000.000,00 atau lima puluh juta rupiah hingga maksimal sebesar Rp500.000.000,00 atau lima ratus juta rupiah.
- Usaha mikro yang memiliki penghasilan tahunan di Rp300.000.000,00 atau tiga ratus juta rupiah hingga maksimal sebesar Rp2.500.000.000,00 atau dua miliar lima ratus juta rupiah.
Persyaratan UMKM: Mendaftar secara Online melalui Online Single Submission (OSS)
Berikut beberapa persyaratan UMKM yang harus dilengkapi untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Online Single Submission (OOS).
- Sah dan bisa dibuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki bisnis atau perdagangan usaha mikro
- Tidak menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
- Bersedia menyertakan Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
Langkah-Langkah Mendaftar sebagai Pelaku Usaha di Online Single Submission (OSS)
- Kunjungi website https://oss.go.id
- Buat akun apabila belum memiliki akun dan login apabila sudah mempunyai akun
- Klik perizinan usaha – klik perseorangan – klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kamu dapat memilih perseorangan mikro untuk usaha mikro perorangan, dan perseorangan kecil untuk usaha kecil perseorangan
- Daftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha
- Kamu perlu mengisi bagian kolom yang masih kosong pada formulir data profil
- Apabila sudah terisi, klik simpan dan lanjutkan
- Klik tambah usaha dalam formulir data usaha dan lengkapi data yang diperlukan
- Apabila data telah lengkap, kamu bisa klik simpan dan lanjutkan
- Apabila kamu memiliki lebih dari satu UMKM, maka kamu bisa klik selanjutnya untuk menambah usaha
- Kirimkan permohonan izin lokasi dan lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha, lalu klik selanjutnya
- Lihat rangkuman data usaha kamu termasuk NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usaha
- Apabila sudah benar, beri centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB
Kelola Keuangan dengan Software Pembukuan yang Modern
Proses memenuhi persyaratan UMKM agar memiliki NIB merupakan salah satu hal yang penting kamu lakukan. Hal ini karena, apabila sudah mendapatkan NIB, kamu dapat mendaftar program BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) pemerintah untuk mendapatkan bantuan modal sebesar Rp1,2 juta atau sesuai daerah masing-masing.
Bantuan tersebut tentunya akan membantu kamu dalam mengembangkan usaha ke depannya. Jangan lupa, agar semakin cepat mengembangkan bisnis, permudah manajemen keuangan usaha bersama Software Akuntansi Nesto.

Nesto dirancang untuk mempermudah tata kelola keuangan, invoicing, pencatatan transaksi, hingga pembuatan laporan keuangan instan. Untuk mengetahui seberapa efektif fitur-fiturnya untuk usahamu, yuk, pakai Promo Gratis 3 bulan dari Nesto. Daftar sekarang!